For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 6/2013 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Belitung. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain memperoleh keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, mengoptimalkan pengelolaan kekayaan milik desa, serta meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BUMDes oleh pemerintah desa berdasarkan musyawarah desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Asas pengelolaan BUMDes meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berkelanjutan, akseptabilitas, otonomi, keterpaduan, dan keswadayaan.
  3. Fungsi BUMDes sebagai motor penggerak perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Prinsip-prinsip pembentukan BUMDes yang menjamin pelayanan, kesatuan ekonomi masyarakat, musyawarah, kelestarian lingkungan, kesetaraan gender, dan kepentingan warga desa.
  5. Syarat dan mekanisme pembentukan BUMDes melalui rembug desa, penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa.
  6. Organisasi BUMDes yang terpisah dari struktur organisasi pemerintahan desa, dengan pengelola terdiri dari Penasihat/Komisaris (Kepala Desa) dan Pelaksana Operasional/Direksi.
  7. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Operasional/Direksi.
  8. Tugas dan kewenangan Penasihat/Komisaris dan Pelaksana Operasional/Direksi.
  9. Sifat usaha BUMDes yang berorientasi pada keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
  10. Wilayah usaha BUMDes yang meliputi satu atau beberapa desa.
  11. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga.
  12. Permodalan BUMDes yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk dana masyarakat, kekayaan pemerintah desa, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha.
  13. Pola dan besarnya bagi hasil keuntungan usaha antara BUMDes dengan pemerintah desa dan pihak ketiga.
  14. Kerjasama BUMDes dengan BUMDes lain dan/atau pihak ketiga.
  15. Mekanisme pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban BUMDes.
  16. Pembubaran BUMDes.
  17. Pembinaan, pengawasan, dan audit BUMDes.
  18. Pola hubungan kelembagaan antara Pemerintah Desa, BPD, dan BUMDes.

1. Seluruh modal dan aset kegiatan usaha pemerintah desa yang berasal dari bantuan pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten serta yang berasal dari dana bantuan yang diterima sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun harus diterbitkan dan dicatat oleh pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa untuk kemudian menjadi modal usaha BUMDes yang akan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. Segala bentuk kegiatan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dilakukan penyesuaian dan perubahan pengelolaan usaha menjadi BUMDes berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. kegiatan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)