Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional. Tujuan dari pengelolaan barang milik daerah adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan dalam pengelolaan, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Bupati memiliki wewenang tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah sebagai pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
- Perencanaan dan pengadaan barang milik daerah, termasuk penyusunan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standarisasi harga. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah, yang diatur oleh penyimpan barang/pengurus barang yang ditunjuk oleh Kepala SKPD.
- Penggunaan barang milik daerah, yang ditetapkan statusnya oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan barang milik daerah, yang dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian barang milik daerah, yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan barang milik daerah, yang dilakukan apabila barang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna atau sudah beralih kepemilikannya.
- Pemindahtanganan barang milik daerah, yang dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.