Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri dan berkelanjutan, serta melindungi daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengutamaan produksi lokal dalam penyediaan benih, bibit, dan bakalan ternak.
- Fasilitasi pengembangan usaha pembibitan oleh Pemerintah Daerah.
- Pengaturan tenaga Inseminator untuk pelayanan inseminasi buatan.
- Kewajiban bagi pelaku usaha budidaya ternak untuk mencukupi kebutuhan pakan.
- Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan baku pakan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan alat dan mesin peternakan.
- Kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi pelaku budidaya ternak.
- Fasilitasi kemitraan usaha di bidang budidaya ternak.
- Fasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan.
- Fasilitasi promosi dan distribusi produk hewan.
- Pendorong pengembangan industri pengolahan produk hewan dengan bahan baku lokal.
- Pembentukan kawasan peternakan untuk meningkatkan pendapatan peternak.
- Pengendalian penyakit hewan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
- Pengawasan penyediaan dan peredaran obat hewan.
- Penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk pengendalian zoonosis dan penjaminan keamanan produk hewan.
- Penyelenggaraan kesejahteraan hewan, meliputi penangkapan, penanganan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, dan pembunuhan hewan.
- Pelayanan kesehatan hewan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium, pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, pelayanan jasa paramedik veteriner, pusat kesehatan hewan, dan/atau pos kesehatan hewan.
- Pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.