For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:8 September 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date09 September 2014
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi, serta tugas dan kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta data kependudukan yang mencakup elemen data seperti sidik jari dan iris mata. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, serta integrasi nomor identitas untuk pelayanan publik. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.

(-)