For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 11/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 14 Seri B Nomor 04); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 27 Seri A Nomor 01); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 28 Seri A Nomor 02); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 29 Seri A Nomor 03); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 30 Seri A Nomor 04); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 32 Seri A Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meninjau kembali beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang sudah ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi dan Objek Pajak:** Setiap jenis pajak didefinisikan secara rinci, termasuk objek yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak). 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak yang berlaku, dan cara menghitung besaran pajak yang terutang untuk masing-masing jenis pajak. 4. **Wilayah Pemungutan:** Menegaskan bahwa pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Nunukan. 5. **Masa Pajak:** Menentukan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. 6. **Pendaftaran dan Penetapan Pajak:** Mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bupati. 7. **Pemungutan Pajak:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

1. Terhadap Pajak Daerah untuk tahun pajak 2010 dan sebelumnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah yang lama. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah dan yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Buapti yang karena Kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal dapat dipidana. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Buapti yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dapat dipidana.