on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Also known as: Perda Kota Bandung 10/2004 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk menyesuaikan dan mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2001 sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, mengingat pesatnya perkembangan usaha kepariwisataan di Kota Bandung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha kepariwisataan, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pimpinan penyelenggaraan usaha sarana pariwisata, termasuk pembukuan perusahaan, ketaatan terhadap perizinan dan peraturan perpajakan, jaminan keselamatan dan kesejahteraan karyawan, peningkatan mutu usaha, pemeliharaan kebersihan dan kelestarian lingkungan, pencegahan peredaran narkoba dan perjudian, serta penyediaan sarana peribadatan. Selain itu, diatur pula mengenai Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), penggolongan kelas hotel dan restoran, klasifikasi profesi bartender, serta kriteria bidang hiburan umum objek wisata.