For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan

Also known as: Peraturan BPJS Kesehatan 1/2024 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2024Publication Date:10 Januari 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ThemePencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Effective Date10 Januari 2024
Publication Date10 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020, karena penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengembangan sistem pelayanan kesehatan dan kendali mutu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur sebelumnya dalam peraturan yang dicabut kini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tidak ada ketentuan baru mengenai hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini.

(-)

(-)