on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Kab Muba Tahun 2012-2017
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 4/2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Musi Banyuasin, berpedoman pada RPJM Nasional dan memperhatikan RPJP Daerah serta RPJMD Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, dari 2012 hingga 2017. Pelaksanaan lebih lanjut akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut.
Sistematika RPJMD meliputi: - Pendahuluan - Gambaran Umum Kondisi Daerah - Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan - Analisis Isu-Isu Strategis - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - Strategi dan Arah Kebijakan - Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah - Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Rencana Kebutuhan Pendanaan - Penetapan Indikator Kinerja Daerah - Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.