Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
*Ketentuan Substansial:*
1. *Pendapatan Daerah:* Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
2. *Belanja Daerah:* Perubahan terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. *Pembiayaan Daerah:* Perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan sisa dana.