For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kota Sabang 3/2018 · Perda Kota Sabang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:25 Oktober 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date25 Oktober 2018
Place of EnactmentSabang

(-)

Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan, pengendalian, dan standarisasi barang dan harga. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, akuntabel, fungsional, memiliki kepastian hukum dan nilai, efektif, serta transparan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah. Pengelolaan BMD yang efektif dan efisien dianggap penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan BMD, termasuk Walikota, Sekretaris Daerah (selaku Pengelola Barang), Kepala Perangkat Daerah (selaku Pengguna Barang), dan pejabat penatausahaan barang. Qanun ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD (penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah kota), pemusnahan BMD, penghapusan BMD, dan penatausahaan BMD.

Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, persyaratan khusus bagi badan hukum (misalnya modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran).

1. BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Qanun ini wajib diinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota dilaksanakan secara bertahap dimulai paling lambat tahun 2019. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang. 3. Format pembukuan dan pelaporan serta istilah yang ditetapkan dalam Qanun ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perundangan.

1. Setiap kerugian Kota akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.