For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 10/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan perolehan laba atas penyertaan modal daerah.

Ruang lingkup pengaturan meliputi objek dan subjek pendapatan hasil pengelolaan, pengelolaan, penerimaan, penyetoran, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Objek pendapatan terdiri atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (PT. Bank NTB Syariah, PT. Gerbang NTB Emas, PT. JAMKRIDA, dan PT. BPR NTB) dan perusahaan swasta (PT. Asuransi Bangun Krida dan PT. Suara Nusa media Utama). Subjeknya adalah BUMD dan/atau perusahaan swasta.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dianggarkan dalam APBD. Penerimaan dilakukan secara transparan dan disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. Pembinaan dilakukan oleh Biro Ekonomi, pengendalian oleh Bappenda, dan pengawasan oleh inspektorat. Untuk optimalisasi penerimaan, dilakukan rapat koordinasi antara BUMD, perusahaan swasta, dan Pemerintah Daerah.

1. Selain jenis objek pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, meliputi pula objek pendapatan yang diperoleh dari bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan/atau Perusahaan Swasta setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)