Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp913.545.022.458,56 dan belanja sebesar Rp900.575.703.006,23, menghasilkan surplus sebesar Rp12.969.319.452,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp13.342.855.624,69 dan pengeluaran sebesar Rp14.476.235.800,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp1.133.380.175,31). Neraca per 31 Desember 2018 mencatat total aset sebesar Rp1.509.079.864.555,07, total kewajiban sebesar Rp17.566.669.057,00, dan total ekuitas sebesar Rp1.491.513.195.498,07. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp11.835.952.540,02. Laporan Operasional mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp140.237.033.686,51. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat sisa anggaran lebih akhir sebesar Rp11.835.939.277,02. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp1.356.827.441.094,15. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari laporan-laporan ini tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.