on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 334 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat
Also known as: Kepmendag 334/2026 · Kepmendag No. 334 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 334 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 334 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit dalam pelaksanaan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) Minyak Goreng Rakyat.
Kebijakan ini menetapkan penyesuaian terhadap komponen insentif hak ekspor yang meliputi angka faktor pengali kemasan, angka faktor pengali regional, dan angka faktor pengali distribusi melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai Distributor Lini 1. Secara spesifik, besaran angka faktor pengali distribusi ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua) bagi produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat melalui jalur tersebut. Selain itu, peraturan ini memperbarui lampiran mengenai daftar angka faktor pengali regional untuk berbagai provinsi di Indonesia guna memastikan efektivitas distribusi.