on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Penanggung Jawab Kegiatan Penumbuhan dan Penguatan Petani Milenial
Also known as: Kepmentan 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 · Kepmentan No. 113/KPTS/OT.050/M/2/2019
Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan penanggung jawab kegiatan penumbuhan dan penguatan petani milenial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan wirausaha muda pertanian (Agro-Enterpreneurship) dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan urbanisasi.
Ketentuan Substansial:
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian ditunjuk sebagai Ketua Penanggung Jawab. Selain itu, ditunjuk pula Penanggung Jawab Wilayah Kerja yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri.
Tugas Penanggung Jawab meliputi:
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Gapoktan hingga Penanggung Jawab Wilayah Kerja, yang kemudian dilaporkan kepada Ketua. Dalam melaksanakan kegiatan, Penanggung Jawab berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan/atau pejabat yang ditunjuk. Ketua menetapkan Penanggung Jawab kabupaten/kota. Penanggung Jawab bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Ketua. Biaya dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Kerja.