For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Penanggung Jawab Kegiatan Penumbuhan dan Penguatan Petani Milenial

Also known as: Kepmentan 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 · Kepmentan No. 113/KPTS/OT.050/M/2/2019

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:4 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePenanggung Jawab Kegiatan Penumbuhan dan Penguatan Petani Milenial
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date04 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan penanggung jawab kegiatan penumbuhan dan penguatan petani milenial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan wirausaha muda pertanian (Agro-Enterpreneurship) dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan urbanisasi.

Ketentuan Substansial:

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian ditunjuk sebagai Ketua Penanggung Jawab. Selain itu, ditunjuk pula Penanggung Jawab Wilayah Kerja yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri.

Tugas Penanggung Jawab meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan penumbuhan dan penguatan Petani Milenial.
  2. Membangun sinergi dan jejaring kerja dengan pihak terkait.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan.
  4. Monitoring dan evaluasi kegiatan.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi:

  1. Sosialisasi kegiatan.
  2. Identifikasi Petani Milenial/Pemuda yang memiliki bakat dan minat.
  3. Verifikasi dan penetapan Kelompok Petani Milenial/Pemuda.
  4. Pembekalan melalui pemagangan/bimtek.
  5. Pengawalan/pendampingan pelaksanaan usaha tani.
  6. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.

Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Gapoktan hingga Penanggung Jawab Wilayah Kerja, yang kemudian dilaporkan kepada Ketua. Dalam melaksanakan kegiatan, Penanggung Jawab berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan/atau pejabat yang ditunjuk. Ketua menetapkan Penanggung Jawab kabupaten/kota. Penanggung Jawab bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Ketua. Biaya dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Kerja.

(-)

(-)