For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah

Also known as: UUDrt 11/1957 · UUDrt No. 11 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 1957Publication Date:29 Mei 1957
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePeraturan Umum Pajak Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1957
Publication Date29 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1926 No. 28 2. Staatsblad 1926 No. 372 3. Staatsblad 1927 No. 517 4. Staatsblad 1939 No. 247 dan 248

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan peraturan umum tentang pajak daerah yang mendesak, sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. Hal ini diperlukan untuk mengatasi kesulitan akibat tidak adanya penetapan tegas mengenai pembagian lapangan pajak, sehingga daerah dapat mengetahui bagian mana yang dapat dipergunakan untuk menggali sumber keuangan sendiri.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan, perubahan, dan penghapusan pajak daerah melalui peraturan daerah. Pajak daerah tidak boleh diborongkan atau digadaikan, dan barang-barang keperluan hidup sehari-hari tidak boleh dikenakan pajak daerah. Pajak daerah juga tidak boleh menghambat keluar-masuknya barang. Duta atau konsul asing tidak boleh dibebaskan dari pajak daerah kecuali dengan keputusan Presiden. Peraturan pajak daerah harus memuat ketentuan tentang kewajiban wajib pajak dan dapat mencantumkan ancaman denda fiskal. Pajak daerah yang tidak dibayar tepat waktu dapat dikenakan tambahan persentase atau jumlah tertentu. Pajak daerah harus disahkan oleh Presiden sebelum berlaku.

1. Semua peraturan pajak daerah yang ada tetap berlaku sampai peraturan pajak daerah itu dicabut, dirubah atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. 2. Dalam hal Pasal 17, 18, 20, 26 dan 27 tidak memberi ketentuan, satu dan lain dijalankan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengisi daftar atau memenuhi keharusan lain untuk pemungutan pajak dapat dikenai hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah.