on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
Also known as: UUDrt 11/1957 · UUDrt No. 11 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan peraturan umum tentang pajak daerah yang mendesak, sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. Hal ini diperlukan untuk mengatasi kesulitan akibat tidak adanya penetapan tegas mengenai pembagian lapangan pajak, sehingga daerah dapat mengetahui bagian mana yang dapat dipergunakan untuk menggali sumber keuangan sendiri.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan, perubahan, dan penghapusan pajak daerah melalui peraturan daerah. Pajak daerah tidak boleh diborongkan atau digadaikan, dan barang-barang keperluan hidup sehari-hari tidak boleh dikenakan pajak daerah. Pajak daerah juga tidak boleh menghambat keluar-masuknya barang. Duta atau konsul asing tidak boleh dibebaskan dari pajak daerah kecuali dengan keputusan Presiden. Peraturan pajak daerah harus memuat ketentuan tentang kewajiban wajib pajak dan dapat mencantumkan ancaman denda fiskal. Pajak daerah yang tidak dibayar tepat waktu dapat dikenakan tambahan persentase atau jumlah tertentu. Pajak daerah harus disahkan oleh Presiden sebelum berlaku.