on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
Also known as: Perda Kabupaten Bone 8/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054 menetapkan kerangka kerja untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bone selama 30 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah kualitas lingkungan hidup yang menurun dan perlunya landasan hukum untuk penyelesaian masalah lingkungan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelaksanaan kebijakan RPPLH tingkat kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Ketentuan substansial mencakup:
Sasaran RPPLH meliputi terwujudnya rencana pemanfaatan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, rencana pengendalian dan pemantauan sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berlandaskan pada isu strategis seperti alih fungsi lahan pertanian, kelangkaan air, sampah, pencemaran air, banjir, penurunan kualitas udara, kurangnya RTH, limbah domestik, permukiman kumuh, dan perubahan iklim.
Strategi implementasi meliputi perlindungan wilayah dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup tinggi, peningkatan kualitas SDM petani, pemulihan fungsi kawasan dengan Jasa Lingkungan Hidup pengatur air tinggi, minimalisasi kebutuhan sumberdaya air, perluasan jaringan PDAM, penetapan hutan kota dan RTH kota menjadi kawasan lindung, pengembangan RTH baru, penerapan ketentuan KDH, peningkatan efektivitas penataan dan pengendalian dampak lingkungan, peningkatan jumlah usaha yang memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan, peningkatan layanan pengujian kualitas air, peningkatan layanan kesehatan, optimalisasi penanganan kegawatdaruratan kesehatan, peningkatan volume sampah yang terangkut ke TPA, peningkatan kualitas sarana dan prasarana persampahan, peningkatan volume sampah yang dikelola secara 3R, sosialisasi pengelolaan limbah rumah tangga, pembentukan dan optimalisasi bank sampah, pemberian insentif pada bank sampah, penurunan produksi limbah cair, mewujudkan tata kelola perlindungan ekosistem perairan darat, meningkatkan Indeks kualitas air dan udara, mewujudkan kota hijau yang berketahanan iklim, meningkatkan cakupan pemulihan kerusakan DAS, membangun infrastruktur pengendalian banjir, meningkatkan pemantauan emisi gas rumah kaca, meningkatkan sistem transportasi ramah lingkungan, meningkatkan pengembangan energi alternatif, menyediakan RTH yang aman dan inklusif, meningkatkan pemanenan air hujan, memperkuat kapasitas masyarakat terhadap perubahan iklim, meningkatkan strategi pengurangan risiko bencana melalui kearifan lokal, meningkatkan pengembangan infrastruktur hijau, meminimalisir eksploitasi air tanah, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.