For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencairan Dana Kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I

Also known as: PMK 235/PMK.05/2012 · PMK No. 235/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pencairan Dana Kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencairan dana kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency and Pollution Control Tahap I. Program ini didanai dari hibah KfW yang dipinjamkan oleh Pemerintah kepada bank pelaksana untuk mendukung investasi berorientasi lingkungan. Dana Capacity Building berasal dari penyisihan bunga pinjaman dan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pinjaman lunak di bidang lingkungan hidup. Peraturan ini menetapkan alokasi dana dalam APBN dan mengatur peran Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.

(-)

(-)