For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Also known as: Permenkumham 36/2016 · Permenkumham No. 36 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 November 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date05 November 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan menjadi warga negara Indonesia dengan mengubah proses manual menjadi elektronik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Permohonan harus diajukan secara elektronik dan disertai dokumen pendukung yang telah dilegalisasi. Dokumen fisik harus diserahkan dalam waktu lima hari setelah pengajuan elektronik. Pemeriksaan dokumen dilakukan dalam waktu sepuluh hari, dan jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu empat belas hari untuk melengkapinya. Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali. Keputusan kewarganegaraan disampaikan secara elektronik dan diumumkan dalam Berita Negara.

1. Permohonan pernyataan menjadi warga negara Indonesia yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia sampai dengan ditetapkan Keputusan Menteri.

(-)