Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan desa di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memampukan masyarakat dan desa dalam melakukan aksi bersama dalam tata kelola pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan ini diselenggarakan berdasarkan nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan, dan kemaslahatan rakyat. Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, yang meliputi penetapan kebijakan, penyusunan program perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan penyediaan sumber daya manusia untuk pendampingan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa, peningkatan prasarana dan sarana, pemberdayaan seni dan budaya, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, pendampingan, Sistem Informasi Desa (SID), penghargaan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.