For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 3/2025 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2025Publication Date:16 Mei 2025
Pembangunan BerkelanjutanPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Masyarakat dan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date16 Mei 2025
Publication Date16 Mei 2025
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan desa di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memampukan masyarakat dan desa dalam melakukan aksi bersama dalam tata kelola pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan ini diselenggarakan berdasarkan nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan, dan kemaslahatan rakyat. Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, yang meliputi penetapan kebijakan, penyusunan program perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan penyediaan sumber daya manusia untuk pendampingan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa, peningkatan prasarana dan sarana, pemberdayaan seni dan budaya, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, pendampingan, Sistem Informasi Desa (SID), penghargaan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.

Pasal 40 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)