on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1971 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong
Also known as: PP 23/1971 · PP No. 23 Tahun 1971 · PP Nomor 23 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi semen di Indonesia guna memenuhi kebutuhan pembangunan dalam rangka pelaksanaan PELITA. Pendirian industri/pabrik Semen Cibinong di Jawa Barat telah disetujui oleh Presiden dan melibatkan penanaman modal asing. Mengingat besarnya modal dan risiko yang terlibat, diberikan tambahan kelonggaran perpajakan untuk mendukung proyek ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan kelonggaran perpajakan kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong. Kelonggaran tersebut meliputi pengurangan tarif pajak atas dividen, pajak penjualan, dan bea meterai selama masa konstruksi dan operasi komersial. Pajak atas pendapatan orang asing dan kontraktor juga dibatasi sesuai tarif tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya dan meningkatkan produksi semen.