Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan ini dilakukan dengan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui pembinaan dan pengembangan usaha agar UMKM menjadi kuat, tangguh, mandiri, dan mampu bersaing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi UMKM berdasarkan kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
- Prinsip-prinsip pemberdayaan UMKM, seperti efektivitas, efisiensi, keterpaduan, keberlanjutan, profesionalisme, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemandirian, etika usaha, peningkatan daya saing, dan pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.
- Bentuk-bentuk pemberdayaan UMKM, meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan sosial, peningkatan kemampuan berusaha, pembinaan teknis, fasilitas permodalan, bantuan sarana dan prasarana, serta peningkatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama.
- Fasilitasi pengembangan usaha oleh Pemerintah Kota dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
- Pelaksanaan pengembangan UMKM melalui pendataan, identifikasi potensi dan masalah, penyusunan program pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan program, serta pemantauan dan pengendalian.
- Koordinasi pemberdayaan UMKM yang melibatkan Pemerintah Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
- Perlindungan usaha kepada UMKM untuk menjamin kelangsungan hidup usaha.
- Penciptaan iklim usaha yang kondusif oleh Pemerintah Kota melalui pembinaan dan pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kemitraan antara UMKM dengan pihak lain yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
- Pembentukan jaringan usaha oleh UMKM.