Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang baik, berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris LKP. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris LKP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Keanggotaan Direksi: LKP wajib memiliki paling sedikit 2 anggota Direksi, dengan satu di antaranya sebagai direktur utama yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan final dan koordinasi kegiatan. Anggota Direksi lainnya bertanggung jawab terhadap kegiatan kliring, penjaminan dan pengelolaan risiko, riset dan pengembangan, teknologi informasi, hukum, serta keuangan dan sumber daya manusia.
- Persyaratan Anggota Direksi: Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, termasuk pengalaman manajerial di bidang pengelolaan risiko atau investasi, atau pengalaman di bidang teknologi informasi, hukum, akuntansi, atau keuangan.
- Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Anggota Direksi: Pencalonan dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 20% saham LKP. Calon anggota Direksi wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan dokumen seperti riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, surat pernyataan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi: Setiap calon anggota Direksi wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
- Pengangkatan Anggota Direksi: Pengangkatan dilakukan oleh RUPS berdasarkan calon yang dipilih oleh OJK.
- Larangan Anggota Direksi: Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi atau Dewan Komisaris lain, memiliki saham atau mengendalikan Perusahaan Efek, atau melakukan perangkapan jabatan.
- Keanggotaan Dewan Komisaris: LKP wajib memiliki paling sedikit 2 anggota Dewan Komisaris, dengan satu di antaranya sebagai komisaris utama.
- Persyaratan Anggota Dewan Komisaris: Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, termasuk pengalaman di bidang Pasar Modal atau keuangan.
- Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Anggota Dewan Komisaris: Pencalonan dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 20% saham LKP. Calon anggota Dewan Komisaris wajib diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen seperti riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, surat pernyataan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris: Setiap calon anggota Dewan Komisaris wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
- Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris: Pengangkatan dilakukan oleh RUPS berdasarkan calon yang dipilih oleh OJK.