For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan

Also known as: Peraturan OJK 59 /POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 59 /POJK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.3 yang merupakan lampirannya. 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-107/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.8 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang baik, berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris LKP. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris LKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan Direksi: LKP wajib memiliki paling sedikit 2 anggota Direksi, dengan satu di antaranya sebagai direktur utama yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan final dan koordinasi kegiatan. Anggota Direksi lainnya bertanggung jawab terhadap kegiatan kliring, penjaminan dan pengelolaan risiko, riset dan pengembangan, teknologi informasi, hukum, serta keuangan dan sumber daya manusia.
  2. Persyaratan Anggota Direksi: Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, termasuk pengalaman manajerial di bidang pengelolaan risiko atau investasi, atau pengalaman di bidang teknologi informasi, hukum, akuntansi, atau keuangan.
  3. Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Anggota Direksi: Pencalonan dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 20% saham LKP. Calon anggota Direksi wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan dokumen seperti riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, surat pernyataan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  4. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi: Setiap calon anggota Direksi wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
  5. Pengangkatan Anggota Direksi: Pengangkatan dilakukan oleh RUPS berdasarkan calon yang dipilih oleh OJK.
  6. Larangan Anggota Direksi: Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi atau Dewan Komisaris lain, memiliki saham atau mengendalikan Perusahaan Efek, atau melakukan perangkapan jabatan.
  7. Keanggotaan Dewan Komisaris: LKP wajib memiliki paling sedikit 2 anggota Dewan Komisaris, dengan satu di antaranya sebagai komisaris utama.
  8. Persyaratan Anggota Dewan Komisaris: Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, termasuk pengalaman di bidang Pasar Modal atau keuangan.
  9. Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Anggota Dewan Komisaris: Pencalonan dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 20% saham LKP. Calon anggota Dewan Komisaris wajib diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen seperti riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, surat pernyataan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  10. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris: Setiap calon anggota Dewan Komisaris wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
  11. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris: Pengangkatan dilakukan oleh RUPS berdasarkan calon yang dipilih oleh OJK.

1. Dalam hal terdapat pengajuan pengisian jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk mengganti seluruhnya, mengisi jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang lowong atau tidak memenuhi syarat, menambah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tata cara pengajuan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan yang berlaku pada saat pengajuan.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.