For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 40/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 40 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 September 2007Publication Date:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date24 September 2007
Publication Date24 September 2007
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Dinas Pekerjaan Umum sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Dinas sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi. 3. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. 4. Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan, Bidang Program, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik. 5. Penjabaran tugas dan fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub-sub Bagian, dan Seksi-seksi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)