Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pengelolaan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. **Retribusi Pelayanan Kesehatan:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah.
3. **Retribusi Persampahan/Kebersihan:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
4. **Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.
5. **Retribusi Pelayanan Pasar:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar.
6. **Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
7. **Retribusi Pengelolaan Limbah Cair:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pengelolaan limbah cair.
8. **Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang.
9. **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.