For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 63 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 63/1958 · UU No. 63 Tahun 1958 · UU Nomor 63 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:30 April 1958Publication Date:31 Juli 1958
PerbankanPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1958
Publication Date31 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 sebagai Undang-Undang, yang membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953. Kewajiban tersebut adalah untuk menjaga persentase jaminan 20% dari jumlah uang kertas bank dan saldo rekening koran dengan emas atau alat pembayaran luar negeri. Karena keadaan luar biasa pada awal tahun 1957, Bank Indonesia tidak dapat memenuhi kewajiban ini. Oleh karena itu, persentase jaminan sementara diturunkan menjadi 15% oleh Dewan Moneter. Undang-Undang ini memberikan pembebasan kewajiban tersebut selama enam bulan, dari 30 April 1957 hingga 1 November 1957.

(-)

(-)