For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Also known as: Perda Provinsi Jambi 9/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 November 2006Publication Date:22 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date24 November 2006
Publication Date22 November 2006
Place of EnactmentJambi

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas-dinas Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 18 Seri D Nomor 6) dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi yang bertugas memberi pelayanan untuk mengukur kwalitas dan sertifikasi mutu barang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen dan menggali sumber pendapatan daerah melalui pelayanan pengujian, pengawasan, dan sertifikasi mutu barang oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi atas jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pengambilan contoh, pengujian, sertifikasi mutu, kalibrasi, dan kegiatan standardisasi lainnya. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa pengambilan contoh, pengujian mutu, kalibrasi, penilikan, penyuluhan, konsultasi mutu, dan pengembangan metoda pengujian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan BPSMB.
  2. Golongan Retribusi dan Tingkat Penggunaan Jasa: Jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis komoditi/barang, jumlah contoh, dan parameter yang diuji/disertifikasi.
  3. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada pembinaan kualitas produk, saling menguntungkan, fleksibilitas, dan universalitas, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan wajib retribusi, aspek keadilan, dan frekuensi kegiatan.
  4. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi: Retribusi dipungut saat pengujian atau setelah pengambilan contoh, pengujian, dan sertifikasi mutu barang. Hasil retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen ) setiap bulan dari retribusi yang terhutang dan/atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Jangka waktu dan besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan atau 24% (dua puluh empat persen ).