on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Also known as: Perda Provinsi Jambi 9/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen dan menggali sumber pendapatan daerah melalui pelayanan pengujian, pengawasan, dan sertifikasi mutu barang oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi atas jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: