For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2026

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 5/2026 · Keppres No. 5 Tahun 2026 · Keppres Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
Hukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026

(-)

Keputusan Presiden ini diterbitkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Republik Korea pada tanggal 29 Maret sampai dengan 2 April 2026. Melalui keputusan ini, Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama periode kunjungan tersebut atau sampai Presiden tiba kembali di tanah air.

Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Presiden diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden terlebih dahulu apabila terdapat kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan tersebut berakhir dan Wakil Presiden diwajibkan untuk segera melaporkan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan kepada Presiden.

(-)

(-)