on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Also known as: Perda Kota Salatiga 3/2014 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk dengan latar belakang peningkatan kasus HIV dan AIDS di Kota Salatiga yang berdampak negatif pada kesehatan, sosial, dan ekonomi. Tujuan peraturan ini adalah untuk menurunkan infeksi HIV baru, mengurangi kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi HIV dan AIDS.
Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi prinsip-prinsip yang memperhatikan nilai agama, budaya, norma masyarakat, harkat dan martabat manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Strategi penanggulangan mencakup peningkatan kemampuan individu, keluarga, dan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, upaya preventif dan promotif, penguatan sistem pelayanan kesehatan, surveilans, pelibatan ODHA, peningkatan layanan IMS, pembiayaan, ketersediaan pengobatan, dan manajemen yang akuntabel.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi perlindungan masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, perlindungan hak asasi ODHA, penyelenggaraan upaya pengendalian dan penanggulangan, penetapan situasi epidemik, jaminan ketersediaan fasilitas kesehatan, sistem pencatatan dan pelaporan, serta pemberdayaan masyarakat. Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan menghilangkan stigma. Pencegahan penularan dilakukan melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas dan persetujuan. Pengobatan HIV bertujuan mengurangi risiko penularan dan meningkatkan kualitas hidup. Perawatan dan dukungan dilaksanakan melalui fasilitas kesehatan dan perawatan rumah berbasis masyarakat. Rehabilitasi ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup ODHA.