For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Also known as: Perka BNN 3/2021 · Perka BNN No. 3 Tahun 2021 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2021Publication Date:5 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date05 Mei 2021
Publication Date05 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020. Jabatan ini memiliki tugas utama dalam pelaksanaan pelayanan pengujian, riset, dan mutu di laboratorium narkotika. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keterampilan dengan jenjang dari terampil, mahir, hingga penyelia. Setiap jenjang jabatan memiliki pangkat dan golongan ruang yang berbeda, dan penetapan jenjang jabatan didasarkan pada jumlah Angka Kredit yang dimiliki. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi pendidikan, pelaksanaan layanan, pengembangan layanan, dan pengembangan profesi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon pejabat.

(-)

  • 1. Asisten Penata Laboratorium Narkotika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • 2. Asisten Penata Laboratorium Narkotika dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.