For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 1/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2006
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 28 Oktober 2005 mengenai Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 ini berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 274.663.685.000,-
  2. Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp. 279.299.664.350,- sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (4.635.979.350,-)
  3. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.364.020.650,- sehingga Jumlah Pembiayaan adalah Rp. 4.635.979.350,-
  4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan APBD, Rincian APBD, Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah, Daftar Dana Cadangan, dan Daftar Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan.

(-)

(-)