For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 9/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2007Publication Date:14 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 Agustus 2007
Publication Date14 Agustus 2007
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan kekayaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, ruangan, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, dan mobil jenazah/ambulance wajib membayar retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis kekayaan yang digunakan, luas, dan jangka waktu penggunaan, serta berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengajuan keberatan atas SKRD, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai kadaluarsa penagihan retribusi dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.