For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Also known as: PP 2/2024 · PP No. 2 Tahun 2024 · PP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2024Publication Date:2 Januari 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 2024
Publication Date02 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pembinaan, pelatihan, penyetaraan assessor, akreditasi, dan penggunaan sarana prasarana. Tarif yang dikenakan bervariasi dan diatur dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa pengecualian biaya yang dibebankan kepada peserta. Selain itu, BKN juga dapat menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan dan dasar bagi Pegawai Negeri Sipil di luar BKN dengan tarif yang mengacu pada peraturan terkait. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara, dan dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)