For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Also known as: Permen Ristekdikti 87/2016 · Permen Ristekdikti No. 87 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 87 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:24 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date24 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Evaluasi jabatan di institut tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan ini juga menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di institut tersebut.

(-)

(-)