on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Also known as: Permen Ristekdikti 87/2016 · Permen Ristekdikti No. 87 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Evaluasi jabatan di institut tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan ini juga menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di institut tersebut.