Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, mendorong pengelolaan keuangan daerah yang profesional, dan meningkatkan pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan penatausahaan APBD.
- Pengaturan mengenai Penerimaan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Pengaturan mengenai Kekayaan Daerah dan Utang Daerah.
- Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Pengaturan mengenai penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.