For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi

Also known as: Permen PUPR 10/2020 · Permen PUPR No. 10 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeAkreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date06 April 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) dan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta untuk menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU atau LSP, menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK, memantau dan mengevaluasi kinerja asosiasi yang terakreditasi, dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi di tingkat internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Akreditasi Asosiasi yang terdiri dari Pengarah dan Kelompok Kerja, serta Sekretariat. Pengarah bertugas memberikan arahan teknis, rekomendasi penetapan akreditasi, pemantauan dan evaluasi, serta menyusun laporan pelaksanaan akreditasi. Kelompok Kerja bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi berkas permohonan, penilaian terhadap asosiasi yang memenuhi persyaratan, dan menyusun laporan penilaian akreditasi. Sekretariat bertugas menerima berkas permohonan, memeriksa kelengkapan berkas, melakukan verifikasi pembayaran, melaksanakan tugas administrasi, dan mengumumkan daftar asosiasi terakreditasi.

Peraturan ini juga mengatur kategori asosiasi, persyaratan akreditasi (jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana, dan pelaksanaan kewajiban), tata cara akreditasi (pengajuan permohonan, verifikasi dan validasi, penilaian dan penetapan), hak dan kewajiban asosiasi terakreditasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan dan status akreditasi.

(-)

1. Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi terakreditasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis jika melanggar kewajiban. 2. Jika dalam 30 hari tidak menjalankan kewajiban setelah peringatan tertulis, dikenai sanksi pembekuan Akreditasi. 3. Jika dalam 30 hari tidak menjalankan kewajiban setelah pembekuan Akreditasi, dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.