For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2023Publication Date:22 Juni 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date22 Juni 2023
Publication Date22 Juni 2023
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dengan lingkungan. Hal ini didasari oleh peran strategis bangunan gedung dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia.

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.

Ketentuan substansial mencakup standar teknis bangunan gedung yang meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB) yang dilestarikan, bangunan gedung hijau (BGH), dokumen, dan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. Diatur pula mengenai ketentuan tata bangunan, keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan), serta ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, air, dan/atau prasarana atau sarana umum.

Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. 5. Pembekuan PBG. 6. Pencabutan PBG. 7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. 8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. 9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung; dan/atau 10. Denda administratif.