on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, hibah, wakaf, dan lain-lain sumbangan yang sah. Sumbangan dari badan usaha di bidang pertambangan dan perkebunan dilakukan dalam bentuk Nota Kesepahaman. Semua penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Umum Daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang atas nama Bupati. Hasil penerimaan sumbangan menjadi milik/kekayaan pemerintah daerah.
Pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan berkewajiban menyerahkan secara tertulis. Untuk barang bergerak, penyerahan dilakukan dengan surat pernyataan kehendak di atas kertas bermaterai. Untuk barang tidak bergerak, penyerahan dilakukan dengan Akta Notaris. Sumbangan berupa uang harus mencantumkan nama penyumbang, jumlah sumbangan, dan mata uang. Sumbangan barang harus mencantumkan jenis, macam, bentuk, jumlah satuan, serta bukti hak perolehan.
Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semua sumbangan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan daerah. Pelaksanaan penerimaan sumbangan harus diketahui oleh DPRD Kabupaten Konawe Utara, dan pelaksanaan sumbangan dalam bentuk donasi dilaporkan kepada DPRD setiap 6 bulan sekali.