For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 4/2021 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 September 2021Publication Date:24 September 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date24 September 2021
Publication Date24 September 2021
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2017 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal seiring perkembangannya yang semakin kompleks, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban menyusun RKBMD, melakukan inventarisasi, dan menyampaikan laporan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).

1. Seluruh kegiatan dalam lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan dalam lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pemanfaatan yang telah dilaksanakan tetapi tidak dilakukan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan peninjauan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlakunya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.