Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembagian wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi beberapa wilayah kota dan kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif di wilayah tersebut. Berdasarkan pertimbangan pertumbuhan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, wilayah Jakarta dibagi menjadi lima wilayah kota: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Masing-masing wilayah kota ini setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung di bawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Setiap wilayah kota terdiri dari beberapa kecamatan yang telah ditentukan. Pembentukan wilayah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pusat dan daerah.