For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 6/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:2 April 2018
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date02 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengisian anggota BPD yang dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  2. Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa). Untuk mendukung pelaksanaan tugas, BPD dapat mengangkat tenaga staf administrasi.
  3. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
  4. Hak BPD antara lain mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APBDesa. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan.
  5. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja, serta mengawal aspirasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan kinerja BPD, peraturan tata tertib BPD, hubungan BPD dengan lembaga lainnya di desa, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

(-)