For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota

Also known as: Permenkop UKM 7/2019 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2019 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dengan menetapkan peraturan mengenai pelaksanaan sarana dan prasarana pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Wali Kota. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menugaskan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan program ini melalui Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Program ini mencakup revitalisasi Pasar Rakyat (reguler, tematik, dan di daerah tertinggal/perbatasan/pasca bencana) dan penataan Kawasan PKL. Bupati/Wali Kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program, termasuk fisik bangunan dan administrasi, serta wajib menandatangani Pakta Integritas. Pengelolaan sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun diserahkan kepada Koperasi. Bupati/Wali Kota wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya, melakukan pembinaan dan pengawasan, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan secara triwulanan dan tahunan. Menteri dapat tidak mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan jika target kinerja tidak terpenuhi, laporan tidak disampaikan, terjadi penyimpangan, atau tidak bersedia menerima hibah Barang Milik Negara. Optimalisasi program dilakukan melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan periodik.

(-)

(-)