Qanun Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk Tahun Anggaran 2015. Pendapatan Aceh ditetapkan sebesar Rp. 12.010.742.783.065,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah. Belanja Aceh ditetapkan sebesar Rp. 12.755.643.725.149,-, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Defisit anggaran adalah sebesar Rp. (744.900.942.084). Pembiayaan Aceh mencakup penerimaan sebesar Rp. 898.705.784.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 153.804.841.916,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 744.900.942.084,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun adalah Rp. 0. Belanja untuk kepentingan pendanaan keadaan darurat dapat dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal pemerintah, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pemerintah Aceh dapat melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dengan mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA.