Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan, kesatuan, dan identitas pegawai BIG.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Pakaian Dinas: PDH, PDL, pakaian batik, dan Seragam Batik KORPRI.
- Penggunaan PDH: Ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan Badan. Detail PDH (warna, model) diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
- Penggunaan PDL: Digunakan saat tugas operasional di lapangan atau di luar kantor. Detail PDL (warna, model) diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
- Penggunaan Pakaian Batik: Digunakan pada hari Jumat dan acara tertentu yang ditetapkan. Detail pakaian batik diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
- Penggunaan Seragam Batik KORPRI: Digunakan pada upacara HUT KORPRI, hari besar nasional, dan rapat/pertemuan yang diselenggarakan KORPRI. Detail seragam batik KORPRI diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
- Atribut: Tanda pengenal pegawai. Bentuk, ukuran, warna, dan penempatan atribut ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan melakukan pembinaan. Pengawasan dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai Badan.
- Pembiayaan: Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan.