For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 21/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran huruf E angka 2 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 2. Lampiran angka 8 Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pacitan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung pembiayaan penyediaan dan pemberian pelayanan tempat khusus parkir yang baik dan memadai, yang mana pendanaannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, salah satunya melalui retribusi daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi tempat parkir di lokasi rekreasi dan pariwisata, pasar, rumah sakit, terminal, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas tempat khusus parkir.

Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian tempat khusus parkir. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Masa retribusi terutang adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas parkir khusus. Retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai di tempat/lokasi pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi atau fungsi objek Retribusi.

1. Pada saat Perturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.