on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 21/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pacitan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung pembiayaan penyediaan dan pemberian pelayanan tempat khusus parkir yang baik dan memadai, yang mana pendanaannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, salah satunya melalui retribusi daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi tempat parkir di lokasi rekreasi dan pariwisata, pasar, rumah sakit, terminal, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas tempat khusus parkir.
Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian tempat khusus parkir. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Masa retribusi terutang adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas parkir khusus. Retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai di tempat/lokasi pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi atau fungsi objek Retribusi.