Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 menetapkan pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali (PERTANI KESATUAN BALI) sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pertanian. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman kerja, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, alat-alat, dan bahan-bahan pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 256.000,-. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi yang dibantu oleh Pembantu Kuasa Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kebijaksanaan perusahaan dan mengurus kekayaan perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan laporan perhitungan tahunan wajib disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial, pendidikan, dan jasa produksi.