Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana. Tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Jumlah penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali untuk Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2021. Bagian hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah.