For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 02/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2012Publication Date:7 Februari 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date08 Februari 2012
Publication Date07 Februari 2012
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan pelayanan umum, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Peraturan ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Kepala Daerah, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, sementara Kepala SKPKD bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD). Kepala SKPD bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.

APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyusunan rancangan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Penetapan APBD dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

(-)

(-)