For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 7/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date25 Maret 2013
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2004 tentang Retribusi Masuk Tempat Rekreasi dan Olahraga Serta Sewa Sarana Hiburan Khusus Panggung Terbuka di Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan tersebut. 2. **Jenis Retribusi**: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Retribusi diukur berdasarkan frekuensi penggunaan jasa atau fasilitas dikalikan dengan tarif. 4. **Tarif Retribusi**: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis jasa dan fasilitas yang digunakan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk masuk obyek wisata, pemakaian sarana pariwisata, masuk kolam renang, pemakaian tempat obyek wisata, dan masuk tempat olahraga. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut di tempat pelayanan rekreasi dan olahraga diberikan. 6. **Pelaksana Pemungutan**: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut, dan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. 7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi adalah setiap kali masuk atau menikmati fasilitas, dan saat terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD/karcis atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD/karcis atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan. 9. **Pengawasan dan Pembinaan**: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.