For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1964 tentang Hak Dan Kedudukan Sukarelawan Pengganyangan Malaysia

Also known as: Keppres 95/1964 · Keppres No. 95 Tahun 1964 · Keppres Nomor 95 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 September 1963Publication Date:27 April 1964
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHak Dan Kedudukan Sukarelawan Pengganyangan Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 1963
Publication Date27 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengatur kedudukan dan hak-hak sukarelawan yang dipanggil dan dikerahkan dalam rangka menggempur proyek neo-kolonialisme 'Malaysia'. Sukarelawan adalah warga negara Indonesia yang dipanggil secara sukarela untuk tugas-tugas oleh Komando Operasi Tertinggi. Pelaksanaan tugas sukarelawan tidak memutus hubungan kerja dengan instansi atau majikan, dan mereka tetap menerima gaji serta hak-hak lainnya. Sukarelawan juga berhak atas tunjangan dan uang saku. Setelah tugas berakhir, mereka dikembalikan ke posisi semula atau diberi prioritas untuk penempatan kerja baru. Jika meninggal atau cacat dalam tugas, keluarga atau ahli waris berhak atas tunjangan atau santunan sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)