For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/214/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/214/2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2020Publication Date:19 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Menteri Kesehatan
ThemeJejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date19 Maret 2020
Publication Date19 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menanggulangi wabah COVID-19 dengan memperkuat fungsi laboratorium dalam pemeriksaan spesimen. Tujuannya adalah menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19 melalui jejaring laboratorium.

Ketentuan Substansial: Jejaring laboratorium terdiri dari laboratorium rujukan nasional dan laboratorium pemeriksa COVID-19. Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, sedangkan laboratorium pemeriksa harus memenuhi standar BSL-2 dan memiliki alat Real Time PCR. Laboratorium rujukan bertugas menerima spesimen, menyusun SOP, melakukan rekapitulasi hasil, dan supervisi. Laboratorium pemeriksa bertugas menerima spesimen, melakukan screening, dan mengirimkan hasil ke laboratorium rujukan. Pemeriksaan spesimen tidak dikenakan biaya dan dibiayai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)